Senin, 1 Desember 2025 – 06:01 WIB
Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku. Masa berlakunya cuma lima tahun, jadi pemilik SIM perlu perpanjang tepat waktu agar tetap legal saat berkendara di jalan.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Sabtu, 29 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung
Buat memudahkan masyarakat, kepolisian kembali hadirkan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi di beberapa wilayah. Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang SIM tanpa harus dateng langsung ke kantor Satpas, jadi proses administrasinya lebih cepat dan efisien.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jumat, 28 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung
Berdasarkan info dari laman resmi Korlantas Polri, dikutip VIVA Otomotif, Senin 1 Desember 2025, Polda Metro Jaya kembali siagakan beberapa unit mobil SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Citraland Mall dan LTC Glodok
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Kamis, 27 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan BandungBagi warga Jakarta Timur, layanan ada di Grand Mall Cakung. Semua titik di DKI Jakarta buka dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Layanan serupa juga tersedia di wilayah penyangga:
- Bandung: Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa (09.00–12.00 WIB)
- Bekasi: Burger King Harapan Indah (08.00–10.00 WIB)
- Bogor: Mall BTM atau Yogya Dramaga (09.00–12.00 WIB)
Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon harus bawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM asli
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Hasil tes psikologi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangannya ditetapkan:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Dengan layanan ini, masyarakat bisa perpanjang SIM dengan cara yang praktis, cepat, dan efisien, tanpa perlu antri lama di kantor Satpas.