Jakarta Rancang Insentif Baru bagi Pekerja, Termasuk Transportasi Gratis

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meluncurkan berbagai insentif untuk pekerja, termasuk transportasi publik gratis, subsidi air bersih, dan perlindungan BPJS Kesehatan, ucap Gubernur Pramono Anung pada Senin.

Berbicara di Balai Kota Jakarta, Anung menyatakan insentif ini diberikan karena manfaat seperti ini tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang pengupahan, sementara pembahasan upah minimum provinsi masih berlangsung.

"Karena kami paham bahwa dalam situasi ekonomi global saat ini, langkah-langkah seperti ini bisa memberikan energi tambahan bagi pekerja atau buruh untuk berkinerja lebih baik," katanya.

Anung menjelaskan bahwa insentif transportasi akan diberikan kepada pekerja yang menggunakan layanan angkutan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, sehingga mereka bisa bepergian tanpa biaya.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja yang tidak menerima tunjangan kesehatan dari perusahaan mereka.

Selain itu, pemerintah Jakarta akan memberikan subsidi air bersih melalui perusahaan air milik daerah, yaitu PAM Jaya.

"Saya sudah menginstruksikan ke PAM Jaya bahwa jika ada pekerja yang ingin mendapat subsidi air bersih dari PAM Jaya, kami akan berikan," ujar Anung.

Lebih lanjut, Anung menargetkan pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) selesai hari ini agar dapat diumumkan ke publik secepatnya.

Dia mencatat bahwa diskusi hari ini akan menjadi yang terakhir, dengan Pemprov DKI Jakarta bertindak sebagai mediator antara pengusaha dan pekerja.

Anung menambahkan bahwa pembahasan juga akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai kerangka acuan dalam penentuan UMP.

"Dalam kerangka UMP yang diatur dalam peraturan tersebut, penyesuaiannya berkisar antara 0,5 sampai 0,9. Negosiasi dan perbedaan kepentingan pasti terjadi," sebutnya.

MEMBACA  Jawa Timur: Wakil Presiden Temui Petani Tebu, Janjikan Tindakan untuk Proyek Jalan

Meski begitu, Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap berlaku adil kepada kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

Berita terkait:

  • Perluasan LRT Jakarta akan hubungkan Dukuh Atas, Kota Tua & Jakarta Utara
  • Pemerintah RI finalisasi stimulus dengan magang, keringanan pajak
  • Pemerintah Jakarta akan ajukan banding atas putusan upah minimum

    Penerjemah: Lifia Mawaddah, Kuntum Khaira
    Editor: Azis Kurmala
    Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar