Jakarta Naikkan UMP 2026 Sebesar 6,17 Persen Menjadi Rp5,73 Juta

Jakarta (ANTARA) – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada hari Rabu mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ibu kota untuk tahun 2026, menetapkan dasar gaji yang lebih tinggi seiring upaya kota menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan bisnis.

“Setelah serangkaian pertemuan di Dewan Pengupahan yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah provinsi DKI Jakarta, UMP 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota.

Angka baru ini mengalami kenaikan dari UMP Jakarta saat ini sebesar Rp5.396.761, yang mewakili kenaikan 6,17 persen atau Rp333.115, setara dengan sekitar 19 dolar AS, dan akan berlaku tahun depan.

Pramono menyatakan keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang memberikan kerangka hukum dan rumus perhitungan untuk menetapkan upah minimum di seluruh Indonesia.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan tersebut, penyesuaian menggunakan nilai “alfa” antara 0,5 hingga 0,9 untuk merefleksikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

“Dalam diskusi Dewan Pengupahan, kami sepakat menggunakan alfa 0,75. Ini memastikan kenaikan upah minimum tetap di atas inflasi Jakarta dan melindungi daya beli pekerja,” ujar gubernur.

Pramono mendorong semua perusahaan yang beroperasi di Jakarta untuk mematuhi upah minimum baru ini sepenuhnya, menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di semua sektor tanpa terkecuali.

“Di Jakarta, setiap perusahaan harus menerapkan upah ini. Jika ada pelanggaran, pemerintah provinsi akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga berharap keputusan upah ini dapat diterima dengan damai, serta menambahkan bahwa dialog harus lebih diutamakan daripada aksi industri setelah pengumuman ini.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah tentang upah yang menetapkan rumus kenaikan untuk upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral di seluruh Indonesia.

MEMBACA  Tekstil Indonesia mencatat transaksi senilai US$20 juta di Paris

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan presiden telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan kelompok usaha, sebelum memfinalisasi rumus tersebut.

“Rumus kenaikan upah adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9,” kata Yassierli.

Alfa, jelasnya, adalah indeks yang dirancang untuk mengukur kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan memastikan penyesuaian upah tetap adil, transparan, dan berkelanjutan secara ekonomi.

Penerjemah: Lifia Mawaddah, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar