Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Pemerintah Jakarta melaporkan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di provinsi tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Jakarta, Leni Yunengsih, menyatakan peningkatan ini disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang lebih tinggi untuk melaporkan kasus dan mencari bantuan.
“Sekarang, masyarakat lebih sadar akan keberadaan kami dan tidak ragu lagi untuk melapor,” kata Yunengsih di Jakarta pada Kamis.
Selain itu, tim psikolog dan advokat memberikan dukungan kepada korban kekerasan.
Berdasarkan data, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta menangani 2.041 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 dan setidaknya 1.113 kasus dari Januari hingga Juli 2025.
Dinas tersebut terus mencatat kasus dan memastikan korban merasa terlindungi.
Mereka menyediakan layanan psikologis dan hukum 24 jam bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Masyarakat juga dapat melapor kapan saja melalui hotline +6281317617622 dan di 44 pos yang tersebar di Jakarta.
Yunengsih meminta masyarakat tidak ragu melapor ke dinas agar bantuan bisa diberikan dengan cepat.
Menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 50,78 persen anak usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidup mereka.
Jenis kekerasan paling dominan adalah kekerasan emosional, dengan 45 dari 100 anak usia 13–17 tahun melaporkan pernah mengalaminya.
Berita terkait: Penggunaan gawai tidak terkendali picu kekerasan terhadap perempuan: menteri
Berita terkait: Perlindungan inklusif bagi perempuan dan anak butuh kerja sama
Berita terkait: Kementerian peringatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang marak
Penerjemah: Luthfia Miranda, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025