Pemerintah Jakarta akan beri sanksi sosial ke warga yang ketahuan bakar sampah sembarangan. Caranya, dengan pasang foto mereka di media sosial dan saluran resmi Dinas Lingkungan Hidup.
"Semoga ini berpengaruh positif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, pada Jumat (21/2).
Dia yakin warga bisa hentikan kebiasaan bakar sampah, yang diakuinya sudah jadi rutinitas bagi sebagian orang. Dia juga ingatkan bahwa praktik ini sangat berkontribusi pada polusi udara dan minta masyarakat berhenti lakukan aktivitas ini untuk lindungi lingkungan.
Dibanding daerah lain, tingkat pembakaran sampah di Jakarta relatif rendah, kata Kuswanto. Tapi, praktiknya masih terjadi, dan dia berterima kasih pada warga yang sudah responsif saat kejadian seperti ini terjadi di lingkungan mereka.
Gagasan untuk terapkan sanksi sosial ini muncul usul dari Muhammad Reza Cordova, seorang peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Cordova usulkan, selain denda yang sudah ada sebesar Rp500.000, pelanggar juga harus hadapi hukuman sosial karena orang Indonesia cenderung lebih takut malu daripada bayar denda.
"Orang yang bakar sampah seharusnya fotonya dipajang di kantor kelurahan. Saya yakin mereka akan merasa malu, dan kemungkinan mengulangi pelanggarannya akan lebih kecil," ujarnya. Dia menambahkan bahwa sanksi tidak harus selalu berupa uang, tapi juga bisa bersifat korektif sosial.
Pembakaran sampah sembarangan, terutama plastik, adalah salah satu penyebab air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik. Partikel plastik kecil ini juga berasal dari serat pakaian sintetis dan debu dari kendaraan dan ban.
Berita terkait:
Jakarta bertindak setelah studi temukan mikroplastik dalam air hujan
Mikroplastik ditemukan dalam hujan Jakarta, studi peringatkan risiko polusi
Penerjemah: Lia Wanadriani Santosa, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025