Rabu, 1 Oktober 2025 – 06:01 WIB
Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Baca Juga:
Jadwal Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung Selasa 30 September 2025
Dokumen ini punya masa berlaku, dan jika akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir VIVA dari laman Korlantas Polri, Rabu 1 Oktober 2025, bagi yang di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung Senin 29 September 2025
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 28 September 2025
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang perlu mengurus perpanjangan SIM, bisa mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang hari ini ada di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos. Pelayanannya dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Warga Bekasi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, bisa memperpanjang di mobil SIM Keliling yang parkir di Metropolitan Mall Bekasi. Jangan lupa ambil nomor antrian dulu, karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanannya dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan SIM untuk warga Bogor hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang parkir di Mall BTW. Waktu pelayanannya dari pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syaratnya yaitu Foto Copy KTP yang masih berlaku, foto copy SIM lama dan SIM aslinya, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.