Selasa, 23 Desember 2025 – 06:03 WIB
Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Keberadaan SIM menandakan bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan hukum dan administratif untuk berkendara di jalan raya.
Baca Juga :
SIM Keliling Minggu 21 Desember 2025, Ini Lokasi dan Jadwal Pelayanannya
Karena masa berlakunya lima tahun, SIM perlu diperpanjang sebelum masa aktifnya habis. Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 23 Desember 2025. Dengan ini, pemohon tidak perlu mengantre panjang di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, beberapa titik layanan disiapkan di wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Mall Grand Cakung.
Baca Juga :
Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini
Di Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangannya di Kampus Trilogi Kalibata dari jam 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Tak hanya di Ibu Kota, layanan ini juga ada di daerah penyangga. Warga Bogor bisa mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Jumat 19 Desember 2025, Layanan Tersebar di Jakarta dan Sekitarnya
Untuk masyarakat Bandung, layanan SIM Keliling disiapkan di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Kedua lokasi ini melayani sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara itu, warga Bekasi bisa memanfaatkan layanan di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pelayanan di sini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan kuota antrean yang terbatas.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah kadaluarsa, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas sesuai prosedur.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses perpanjangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjang SIM ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
—
Jadwal SIM Keliling Senin 22 Desember 2025, Ini Lokasi dan Jam Layanannya
Sebagai upaya mempermudah masyarakat, kepolisian kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi di berbagai titik. Melalui layanan ini, pemilik SIM dapat…
VIVA.co.id
22 Desember 2025