Jadwal SIM Keliling Jakarta & Tangsel Minggu, 5 Oktober 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 – 06:05 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus segera diperpanjang ketika masa berlakunya hampir habis.

Perpanjangan bisa dilakukan di mobil SIM Keliling, yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Hari ini, Minggu 5 Oktober 2025, layanan SIM Keliling hanya ada di dua lokasi untuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung Jumat 3 Oktober 2025

Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit.

Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 2 Oktober 2025

Sementara itu, lokasi kedua ada di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini akan melayani perpanjangan SIM sampai pukul 12.00 WIB.

Untuk warga Tangerang Selatan, di hari libur ini tersedia mobil SIM Keliling di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, yang bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Persyaratan untuk memperpanjang SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, serta surat keterangan cek kesehatan.

Biaya perpanjangannya, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sebagai info tambahan, pada hari kerja biasanya ada lima unit mobil SIM Keliling dari Polda Metro Jaya yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 1 Oktober 2025

MEMBACA  3.846 Personel Dikerahkan untuk Membersihkan Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta