Minggu, 1 Juni 2025 – 06:01 WIB
Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kartu ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung, Bekasi Sabtu 31 Mei 2025
Perpanjangan bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Hari ini, Minggu 1 Juni 2025, layanan SIM Keliling hanya ada di dua lokasi di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung Jumat 30 Mei 2025
Menurut laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya di samping McDonalds Duren Sawit.
Ilustrasi mobil SIM Keliling
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Tanggal Merah 29 Mei 2025: Ada yang Tetap Beroperasi
Lokasi kedua ada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini melayani perpanjangan SIM sampai jam 12.00 WIB.
Untuk warga Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hari ini ada di Giant Bintaro Sektor 7.
Syarat perpanjang SIM A atau C:
- Fotokopi KTP masih berlaku
- Fotokopi SIM lama + SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Sumber: PP No. 60 Tahun 2016)
Di hari kerja, ada lima unit mobil SIM Keliling di Jakarta Timur, Barat, Utara, dan Selatan.
Halaman Selanjutnya
Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.