Jadwal SIM Keliling Jakarta & Tangerang Selatan Minggu, 29 Juni 2025

Minggu, 29 Juni 2025 – 06:09 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap pemakai kendaraan bermotor wajib bawa surat izin mengemudi (SIM). Kartu ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung, Bekasi Sabtu 28 Juni 2025

Perpanjangan bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya buat warga Jakarta. Hari ini, Minggu 29 Juni 2025, layanan SIM Keliling cuma ada di dua lokasi di DKI Jakarta.

Baca Juga:
Jadwal Pelayanan SIM Jumat 27 Juni 2025 di Jakarta, Bogor dan Bandung

Menurut VIVA dari situs Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya sebelah McDonalds Duren Sawit.

Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 26 Juni 2025

Sedangkan lokasi kedua ada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini buka layanan perpanjangan SIM sampai jam 12.00 WIB.

Untuk warga Tangerang Selatan, hari libur ini ada layanan SIM Keliling di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Keliling hanya buat perpanjangan SIM A dan C, dan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjang SIM A atau C:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan

    Biaya perpanjangannya:

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
    (Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP)

    Info tambahan, di hari kerja ada lima mobil SIM Keliling dari Polda Metro Jaya yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, dan Selatan.

    Halaman Selanjutnya
    Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.

MEMBACA  PKB Mulai Mengujikan Kelayakan Anies Sebagai Cagub Jakarta 2024