Minggu, 21 September 2025 – 06:01 WIB
Jakarta, VIVA – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib bawa surat izin mengemudi (SIM). Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang ketika masa berlakunya hampir habis.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Pada hari ini, Minggu 21 September 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi untuk wilayah DKI Jakarta.
Lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit.
Lokasi kedua ada di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini akan beroperasi melayani perpanjangan SIM sampai pukul 12.00 WIB.
Untuk pemilik kendaraan di Tangerang Selatan, di hari libur ini tersedia layanan SIM Keliling di Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, dan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Syarat perpanjang SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, dan bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangannya, sesuai PP No. 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sebagai info, pada hari kerja tersedia lima unit mobil SIM Keliling dari Polda Metro Jaya yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, dan Selatan.
Halaman Selanjutnya
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.