Minggu, 20 Juli 2025 – 06:00 WIB
Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib bawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kartu ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung, Bekasi Sabtu 19 Juli 2025
Perpanjangan bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Hari ini, Minggu 20 Juli 2025, layanan SIM Keliling hanya ada di dua lokasi di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung Jumat 18 Juli 2025
Menurut informasi dari Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonald’s Duren Sawit.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 17 Juli 2025
Lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini melayani perpanjangan SIM sampai jam 12.00 WIB.
Untuk warga Tangerang Selatan, mobil SIM Keliling ada di Giant Bintaro Sektor 7 hari ini.
Syarat perpanjang SIM A atau C:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, dan Selatan.