Minggu, 13 Juli 2025 – 06:03 WIB
Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kartu ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung, Bekasi Sabtu 12 Juli 2025
Perpanjangan bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Hari ini, Minggu 13 Juli 2025, layanan SIM Keliling hanya ada di dua wilayah di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung Jumat 11 Juli 2025
Menurut VIVA dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonald’s Duren Sawit.
Layanan SIM Keliling Jakarta
Photo: dok. TMC Polda Metro Jaya
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 10 Juli 2025
Lokasi kedua ada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini melayani perpanjangan SIM sampai pukul 12.00 WIB.
Untuk warga Tangerang Selatan, mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 hari ini.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
- Fotokopi KTP masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(sesuai PP No. 60 Tahun 2016)Pada hari kerja, ada 5 unit mobil SIM Keliling di Jakarta Timur, Barat, Utara, dan Selatan.
Halaman Selanjutnya
Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.