Minggu, 28 September 2025 – 06:08 WIB
Jakarta, VIVA – Semua pengendara kendaraan bermotor wajib bawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang ketika masa berlakunya hampir habis.
Perpanjangan bisa dilakukan di mobil SIM Keliling, yang disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Untuk hari ini, Minggu 28 September 2025, layanan SIM Keliling hanya ada di dua lokasi di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung, Bekasi Sabtu 27 September 2025
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya di samping McDonalds Duren Sawit. Lokasi kedua ada di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini akan beroperasi melayani perpanjangan SIM sampai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 25 September 2025
Bagi pemilik kendaraan di Tangerang Selatan, pada hari libur ini layanan SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, dan bisa dilakukan sebelum SIM kadaluarsa.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung Jumat 26 September 2025
Syarat untuk perpanjang SIM A atau C adalah:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan membawa SIM aslinya
- Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangannya, sesuai PP No. 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Untuk diketahui, pada hari kerja biasanya ada lima unit mobil SIM Keliling yang disebar di berbagai wilayah Jakarta seperti Jakarta Timur, Barat, Utara, dan Selatan.
Halaman Selanjutnya
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.