Kamis, 11 Desember 2025 – 06:01 WIB
Jakarta, VIVA – Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis sekarang udah gak perlu antri panjang di kantor Satpas. Proses perpanjangannya bisa dilakukan dengan cara yang lebih praktis lewat layanan mobil SIM Keliling dari kepolisian.
Baca Juga :
Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling 9 Desember 2025
Pada Kamis, 11 Desember 2025, Polda Metro Jaya mengerahkan lima unit mobil SIM Keliling untuk melayani masyarakat di beberapa titik di Jakarta. Layanan ini memudahkan pemilik SIM yang ingin memperbarui SIMnya dengan cepat.
Menurut data dari Korlantas Polri, yang dilihat VIVA Otomotif, lokasi pertama yang bisa didatangi adalah LTC Glodok buat warga Jakarta Utara. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga :
Update Jadwal SIM Keliling: Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung — 8 Desember 2025
Untuk wilayah Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Grand Cakung. Layanan yang sama juga ada di Jakarta Barat melalui gerai keliling di Citraland Mall.
Warga Jakarta Selatan bisa memanfaatkan layanan perpanjangan di Kampus Trilogi Kalibata. Setiap titik layanan di Ibu Kota ini buka dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca Juga :
SIM Mau Habis? Ini Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya
Layanannya juga disediakan untuk masyarakat di luar Jakarta lewat kerjasama polisi daerah. Di Bekasi, masyarakat bisa datangi Bekasi Cyber Park dari pukul 08.00–10.00 WIB.
Buat warga Bogor, lokasi perpanjangan SIM Keliling ada di Mall Boxies Tajur. Unitnya beroperasi mulai jam 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Di Bandung, ada dua titik layanan yaitu King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Keduanya mulai melayani masyarakat dari jam 08.00 WIB sampai selesai.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling cuma buat perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau masa berlakunya sudah lewat batas, pemohon harus bikin yang baru melalui Satpas.
Syarat yang harus dibawa yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, plus fotokopi dan SIM aslinya. Pemohon juga harus bawa bukti pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
Biaya perpanjangannya mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Tarifnya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan layanan ini, masyarakat bisa memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrian yang panjang di kantor Satpas. Prosesnya jadi lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau dari berbagai wilayah.