Selasa, 16 Desember 2025 – 06:06 WIB
Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM menandakan bahwa seseorang sudah memenuhi persyaratan hukum dan administratif untuk berkendara di jalan raya.
Baca Juga:
SIM Keliling Minggu 14 Desember 2025, Ini Dua Lokasi Layanan Perpanjangan di Jakarta
Mengingat masa berlakunya hanya lima tahun, pemilik SIM perlu memperpanjangnya sebelum habis. Untuk mempermudah, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 16 Desember 2025, sehingga masyarakat tidak perlu antre panjang di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, beberapa titik layanan disiapkan di DKI Jakarta. Masyarakat Jakarta Pusat bisa ke Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Timur dilayani di Mall Grand Cakung.
Baca Juga:
Tak Perlu Antre di Satpas, Mobil SIM Keliling Beroperasi di Sejumlah Lokasi Hari Ini
Di Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangannya di Kampus Trilogi Kalibata dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Tidak hanya di Jakarta, layanan serupa juga ada di kota penyangga. Warga Bogor bisa mendatangi mobil SIM Keliling di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga:
Cek Lokasinya! Layanan SIM Keliling Dibuka di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Untuk masyarakat Bandung, layanan tersedia di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Kedua lokasi ini melayani dari pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Jam layanan dibuka pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dengan jumlah antrean yang dibatasi.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah kadaluarsa, pemohon harus mengurus pembuatan baru di Satpas.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses perpanjangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Jadwal SIM Keliling Senin 15 Desember 2025, Layanan Tersedia di Jakarta hingga Kota Penyangga
Untuk memudahkan masyarakat, kepolisian kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah titik. Melalui program ini, pemilik SIM dapat memperpa…
VIVA.co.id
15 Desember 2025