Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel pada Minggu, 25 Februari 2024

Minggu, 25 Februari 2024 – 06:05 WIB

Jakarta, 25 Februari 2024 – Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang ketika masa berlakunya habis.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Hari ini, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah di DKI Jakarta.

Menurut laman Korlantas Polri, lokasi pertama mobil SIM Keliling berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya di samping McDonalds Duren Sawit. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Untuk warga Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C adalah Rp75 ribu, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

MEMBACA  Ekonomi Hutang dan Pembangunan