Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu, 9 Februari 2024

Terkait dengan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), setiap pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki SIM yang berlaku selama lima tahun. Saat masa berlaku habis, SIM harus diperpanjang. Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta.

Hari ini, Minggu 9 Februari 2024, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah di DKI Jakarta. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, samping McDonalds Duren Sawit. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Layanan perpanjangan SIM tersedia hingga pukul 12.00 WIB.

Untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Jadi, pastikan untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlaku habis agar tetap dapat mengemudi dengan aman dan legal.

MEMBACA  Borong Piala Danjen Kopassus, Grup 1 Dinobatkan Sebagai Juara Umum

Tinggalkan komentar