Pelayanan SIM Keliling di Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka. Pada Jumat dan Sabtu tanggal 3-4 Mei 2024, layanan SIM keliling dapat diakses di Parkiran SWK Jambangan. Lokasi lainnya untuk SIM keliling di Surabaya adalah Halaman Parkir Kecamatan Sambikerep. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua tempat tersebut. Persyaratan untuk pembuatan SIM meliputi usia minimal 17 tahun serta dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter, dan Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya memberikan layanan SIM keliling dengan beberapa lokasi dan jadwal yang dapat dikunjungi.