Izin Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pasca Banjir bagi Warga Aceh dan Sumatera

loading…

Pemerintah memberikan izin kepada warga untuk manfaatkan kayu gelondongan setelah banjir di Aceh-Sumatera guna pembangunan rumah sementara. Foto/SindoNews

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah telah memberikan izin pemanfaatan kayu gelondongan pasca banjir di wilayah Aceh dan Sumatera.

Prasetyo menjelaskan, keputusan ini ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui surat edaran ke semua pemerintah daerah, beberapa hari setelah bencana terjadi di tiga provinsi di Sumatera.

“Kementerian Kehutanan sudah membuat surat edaran yang dikirim ke seluruh pemerintah propinsi dan kabupaten/kota terkait penggunaan kayu-kayu tersebut jika akan dipakai untuk keperluan rehabilitasi,” ucapnya di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).

Baca juga: Kapolri soal Kayu Gelondongan di Bencana Sumatera: 1 Korporasi Naik Penyidikan

Prasetyo menyebut, kayu itu juga bisa dipakai untuk membangun hunian sementara (Huntara) ataupun hunian tetap (Huntap).

“Termasuk untuk keperluan seperti pembangunan hunian sementara maupun tetap. Jadi regulasinya sudah diatur dan sudah disampaiakn kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin memakai kayu tersebut dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. “Jadi kalau masyarakat mau memanfaatkannya, tentu harus dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap tingkat,” jelasnya.

(cip)

MEMBACA  Mengapa Robert Helenius yang Mengalahkan Anthony Joshua Dilarang Bertarung Selama 2 Tahun?

Tinggalkan komentar