Polrestabes Surabaya langsung melakukan penahanan kepada Ivan Sugiamto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 berinisial EN. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Polrestabes Surabaya langsung melakukan penahanan kepada Ivan Sugiamto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 berinisial EN.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Ivan adalah pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” kata Dirmanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11).
Dirmanto menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, Ivan telah diperiksa selama tiga jam oleh tim penyidik.
“Kemudian sebelum ditahan tadi juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa tadi rekan rekan sudah lihat langsung dibawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya,” jelasnya.
Dirmanto mengungkapkan motif Ivan melakukan hal itu kepada EN, karena tidak terima anaknya AL dibuly dengan melontarkan kata-kata tidak pantas
“Motifnya rekan-rekan sudah memahami dan saya yakin sudah tahu bahwa yang bersangkutan tidak terima anaknya dibully,” jelasnya.
Ditanya soal perkataan apa yang dilontarkan EN kepada AL, hingga membuat IV murka, Dirmanto hanya meminta untuk kembali melihat video yang viral.
Polisi kenakan pasal UU perlindungan anak kepada tersangka intimidasi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, hukuman tiga tahun menanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News