Istri Richard Lee Diperiksa Polisi Sebagai Saksi

Jumat, 27 Maret 2026 – 14:30 WIB

VIVA – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan dokter Richard Lee, yaitu Reni Effendi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami kasus tersebut.

“Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” kata Budi, Jumat, 27 Maret 2026.

Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung sampai saat ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus yang sama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Jumat, 6 Maret 2026, menyebutkan dua alasan penahanan dokter tersebut.

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok,” ungkap Budi.

Kedua, sambung dia, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. “Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan,” tutur Budi.

Lebih lanjut, dia menyebutkan sebelum ditahan, DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.

Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Dalam laporan polisi, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

MEMBACA  Indonesia menekankan aksi kolektif untuk membela hak-hak Palestina

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Tinggalkan komentar