Warga Palestina kembali ke permukiman Sheikh Ridwan dan Abu Iskandar yang hancur setelah tentara Israel menarik mundur dari Kota Gaza. Ini terjadi setelah perjanjian gencatan senjata di Gaza pada 15 Oktober 2025.
JALUR GAZA – Pusat Hak Asasi Manusia Gaza menyatakan bahwa pasukan Israel telah melakukan 36 pelanggaran perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza. Gencatan senjata ini sebenarnya sudah berlaku sejak Jumat, 10 Oktober 2025. Menurut laporan mereka, serangan-serangan ini menewaskan tujuh warga sipil Palestina dan melukai beberapa orang lain.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, pusat HAM itu mengatakan para peneliti lapangannya mendokumentasikan serangan udara, tembakan artileri, dan penembakan oleh pasukan Israel di beberapa bagian wilayah Gaza. Ini terjadi padahal gencatan senjata sudah seharusnya berlaku.
Menurut laporan, pesawat tanpa awak Israel menyerang sekelompok warga sipil di lingkungan Shuja’iyya, yang terletak di timur Kota Gaza, pada hari Selasa pagi. Serangan itu menewaskan lima orang saat mereka sedang memeriksa rumah mereka. Pusat hak asasi tersebut menekankan bahwa para korban tidak membahayakan atau mengancam pasukan Israel.
Selain itu, seorang warga sipil lainnya dilaporkan tewas dan satu orang terluka dalam serangan udara terpisah di kota Al-Fakhari, tepatnya di timur Khan Yunis. Kemudian, ada juga korban luka-luka yang terdokumentasi di Jabalia dan Rafah setelah terjadi serangan-serangan lain disana.