Iriyanto Meminta Polisi Mengusut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumah Dinas Pimpinan DPRD Tana Toraja

Pemerhati Pembangunan Iriyanto meminta aparat kepolisian untuk mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, yaitu rumah dinas (Rumdis) pimpinan DPRD Tana Toraja. Menurut Iriyanto, DPRD seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat. Iriyanto menegaskan bahwa polisi harus melakukan penyelidikan secara tuntas terkait kasus ini.

Iriyanto menyatakan hal ini sebagai respons terhadap kabar tentang langkah kepolisian di Polres Tanah Toraja yang melakukan pemeriksaan terkait indikasi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pimpinan DPRD Tana Toraja yang diduga tidak menempati rumah dinas sesuai aturan yang berlaku. Pasal 18 Ayat 5 PP Nomor 18 Tahun 2017 juga disebutkan bahwa pimpinan DPRD yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara tidak akan diberikan belanja rumah tangga.

Menurut Iriyanto, pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas tidak seharusnya menggunakan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini dengan mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Iriyanto menekankan pentingnya untuk mengusut tuntas kasus ini karena melanggar ketentuan yang ada. Dia meminta agar aparat kepolisian bertindak sesuai dengan aturan dan melakukan penyelidikan secara serius terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut.

“Usut tuntas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara (rumdis DPRD Tana Toraja, red) karena melanggar PP Nomor 18/2017,” kata Iriyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MEMBACA  Dalam 2 Hari, Detektif Astral Memperoleh Keuntungan Hingga Rp 100 Juta di Aplikasi Noice