Ira Puspadewi Dinyatakan Bebas

Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, telah dibebaskan dari tahanan KPK. KPK melakukan pembebasan ini setelah menerima Keputusan Presiden tentang Rehabilitasi untuk dia.

Selain Ira, dua orang lain juga dibebaskan, yaitu Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan).

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan hak rehabilitasi untuk kami,” kata Ira pada hari Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ira keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.15 WIB. Saat keluar, dia langsung disambut oleh keluarganya yang sudah menunggu sejak pagi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang telah memberikan rehabilitasi kepada Ira.

MEMBACA  Berada di Pajak 35%. Apa Cara Paling Cerdas untuk Menarik Dana dari $200K dalam IRA yang Diwariskan?