IPW Meminta Kapolda Metro Jaya untuk Terus Mengawasi Kinerja Bawahannya

jpnn.com, JAKARTA – Sebagai pengalaman jurnalis, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara pidana membuat keterangan palsu dalam surat autentik yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito dengan tersangka AJ, EJ, dan E serta menahan mereka.

IPW juga meminta agar tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa tersangka EJ saat ini berada di Australia. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya belum memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengajuan permintaan red notice pada Interpol untuk dapat menghadirkan tersangka EJ untuk diperiksa.

EJ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitahuan penetapan tersangka bersama E bernomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 November 2023. Sementara pemberitahuan penetapan tersangka AJ dilakukan melalui surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 9 Juni 2023 dengan nomor surat: B/8095/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.

Katarina Bonggo Warsito melaporkan ketiga tersangka tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 28 Mei 2021 atas dugaan melakukan pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau penggelapan sesuai dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 385 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

“Pada kasus ini, diduga adanya ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Ini dikarenakan pertama, penyidik telah melakukan kebohongan terhadap pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa AJ telah ditahan padahal pihak kepolisian tidak pernah menahannya,” kata dia dalam siaran persnya, Jumat (2/2).

Hal itu diketahui ketika pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara untuk kedua kalinya dari tersangka AJ ke Kajati DKI Jakarta bernomor: R/3688/VIII/RES 1.9/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh AKBP Imam Yulisdianto pada 28 Agustus 2023. Di surat itu, dengan tegas disebutkan bahwa tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

MEMBACA  Penawaran Terbaik dari Koofr Cloud Storage: Diskon 80% untuk langganan seumur hidup (1TB)

Kedua, keluarnya keputusan Kapolda Metro Jaya bernomor: Kep/17/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 perihal Pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Iptu Bambang Sri Hartoyo, penyidik dari perkara tersebut yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

IPW meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk mengawasi kinerja anak buahnya.

jpnn.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara pidanamembuat keterangan palsu dalam surat autentik yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito dengan tersangka AJ, EJ, dan E serta menahan mereka.

IPW juga meminta untuk tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut tersangka EJ saat ini berada di Australia. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik Polda Metro Jaya belum memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengajuan permintaan red nottice pada Interpol untuk bisa menghadirkan tersangka EJ untuk diperiksa.

EJ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitahuan penetapan tersangka bersama E bernomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 November 2023. Sementara pemberitahuan penetapan tersangka AJ melalui surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 9 Juni 2023 dengan nomor surat: B/8095/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.

Ketiga tersangka itu, dilaporkan Katarina Bonggo Warsito ke SPKT Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 28 Mei 2021 karena dugaan melakukan pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau penggelapan sebagaimana pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

“Pada kasus ini, diduga adanya ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Ini dikarenakan pertama, penyidik telah melakukan kebohongan terhadap pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa AJ telah ditahan padahal pihak kepolisian tidak pernah menahannya,” kata dia dalam siaran persnya, Jumat (2/2).

MEMBACA  Danau Batur di Bali di antara danau-danau yang tercemar yang menjadi target pembersihan: Kementerian

Hal itu diketahui ketika pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara untuk kedua kalinya dari tersangka AJ ke Kajati DKI Jakarta bernomor: R/3688/VIII/RES 1.9/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh AKBP Imam Yulisdianto pada 28 Agustus 2023. Di surat itu, dengan tegas disebutkan kalau tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kedua, keluarnya keputusan Kapolda Metro Jaya bernomor: Kep/17/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 perihal Pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Iptu Bambang Sri Hartoyo, penydidik dari perkara tersebut yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

IPW meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk mengawasi kinerja anak buahnya.