loading…
Keluarga Arya Daru, LPSK, dan Kementerian HAM melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025). LPSK mendalami dugaan ancaman teror yang dialami keluarga Arya Daru. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mendalami dugaan ancaman teror yang dialami keluarga diplomat muda Kemenlu, Arya Daru Pangayunan (ADP). Keluarganya sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 10 September 2025.
“LPSK telah terima permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak enam orang. Saat ini, permohonan masih dalam proses penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, pada Rabu (1/10/2025).
Permohonan yang masuk tidak hanya terkait aspek hukum, tapi juga melaporkan adanya tiga bentuk ancaman yang dialami keluarga sejak kasus kematian Arya Daru.
Laporan tentang ancaman-ancaman ini sedang didalami oleh tim Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK. "Kami sudah mulai investigasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, tapi belum ada hasil," ujarnya.
Bentuk perlindungan nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil analisis LPSK. Jika hasilnya menunjukkan risiko tinggi, bentuk perlindungan seperti pengamanan fisik hingga pengawalan bisa diberikan.
Sementara untuk pendampingan hukum, LPSK memastikan bisa bekerja sama dengan pengacara keluarga korban. Dalam waktu dekat, LPSK akan lakukan asesmen psikologis kepada keluarga korban untuk memastikan kondisi mereka tetap dapat perhatian sambil menunggu proses hukum.