Integrasi Data Coretax: Ruang Lingkup Kolaborasi Ditjen Pajak dan BKPM

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM resmi memperkuat kerjasama mereka. Mereka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengembangan sistem pajak inti, yaitu Coretax DJP.

Intinya, Coretax DJP ini akan menggabungkan data dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga dengan data dari BKPM. Berkat integrasi ini, banyak layanan yang sebelumnya semi-manual sekarang sudah berubah menjadi layanan berbasis web service.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa kolaborasi ini tujuannya lebih dari sekedar urusan administratif.

“Kolaborasi ini bukan cuma perjanjian di atas kertas, tapi merupakan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan naik, lapangan kerja terbuka, dan akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdongkrak,” jelas Bimo dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Layanan yang berubah itu mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta berbagai permohonan dan laporan untuk fasilitas fiskal, seperti tax holiday dan tax allowance.

Implementasi PKS ini sudah menunjukkan hasil nyata, khususnya untuk fasilitas bea masuk atas impor mesin dan barang. DJP mencatat ada peningkatan data fasilitas bea masuk dari 103 data di semester I 2024, menjadi 151 data di semester II 2024.

MEMBACA  Pakistan dan Afghanistan Sepakati Gencatan Senjata Tambahan Satu Minggu