Jakarta Kasih Insentif PBB-P2: Lunas, Denda Hilang!
Kabar bagus nih dari Balai Kota! Pemerintah DKI Jakarta lagi-lagi tunjukin perhatiannya buat para wajib pajak yang punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Mereka baru aja luncurin kebijakan spesial. Ini bukan cuma keringanan biasa, tapi kesempatan emas buat bayar hutang pajak tanpa ditekek beban denda!
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov DKI resmi kasih insentif ‘paket komplit’ PBB-P2 yang berlaku dari 8 April sampai 31 Desember 2025.
Potongan Pajak Bisa Sampai Setengah!
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, jelasin bahwa keringanan pokok pajaknya sangat menarik dan berlaku progresif berdasarkan tahun pajaknya:
- Diskon Gede! Keringanan 50% buat PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai 2019.
- Keringanan Terbaru: Potongan 5% buat PBB-P2 Tahun Pajak 2020 sampai 2024.
- Tambahan Spesial: Keringanan 25% buat PBB-P2 Tahun Pajak 2010 sampai 2012. Ini adalah tambahan dari keringanan yang sudah ada sebelumnya.
"Wajib pajak bisa manfaatin keringanan ini buat lunasin tunggakan lama dengan beban yang jauh lebih enteng," kata Morris Danny.
Bebas Sanksi Administratif
Nggak cuma keringanan pokok, Pemprov DKI Jakarta juga kasih kejutan lainnya yang fantastic: Penghapusan Sanksi Administratif (Denda Bunga)!