Insentif pajak bertujuan mendorong penggunaan kendaraan listrik: Hartarto

Jakarta (ANTARA) – Insentif pajak mewah sebesar 3 persen dari pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (EV) bertujuan untuk mendorong lebih banyak orang menggunakan kendaraan ramah lingkungan tersebut, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Insentif tersebut, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk emisi nol bersih.

Menurut Hartarto, sekitar 80 ribu unit kendaraan listrik baterai (BEV) dan kendaraan listrik hibrida (HEV) digunakan sepanjang tahun ini.

\”Dibandingkan dengan mesin pembakaran, yang digunakan sekitar 850 ribu unit, jadi penggunaan EV hanya sekitar 10 persen. Oleh karena itu, kita ingin meningkatkan jumlah pengguna EV di negara ini,\” ujarnya di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma di Jakarta pada hari Selasa.

Ia menyampaikan hal tersebut setelah melepas Presiden Prabowo Subianto yang berangkat untuk kunjungan kerja ke Kairo, Mesir, pada hari Selasa.

Selain itu, Hartarto mengatakan, penyediaan insentif EV diharapkan menjadi awal yang baik untuk pertumbuhan industri pendukung, seperti industri baterai kendaraan listrik.

Misalnya, Indonesia memiliki perusahaan yang memproduksi baterai kendaraan listrik di Morowali, Sulawesi Tengah.

Jika insentif tersebut dapat meningkatkan adopsi EV, akan ada dampak positif bagi industri dalam negeri, tambah menteri tersebut.

\”Jika kita bisa melakukannya, kita bisa mencapai persyaratan 60 persen konten lokal (TKDN). Jadi itu adalah target yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong peningkatan TKDN dan mendorong minat pada kendaraan listrik,\” jelasnya.

Pada 12 Desember 2024, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan insentif pemerintah untuk menutupi 3 persen beban pajak mewah untuk kendaraan hibrida, mulai 1 Januari.

Untuk memberikan insentif, pemerintah memerlukan Rp840 miliar.

Kartasasmita mengatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Empat Roda Beremisi Karbon Rendah, pemerintah telah menetapkan nilai tingkat komponen lokal (TKDN) yang harus dipenuhi produsen mobil hibrida untuk bergabung dalam program tersebut. (INE)

MEMBACA  Program Pemberian Makanan Sehat Gratis Membangun Generasi Emas Indonesia

Berita terkait: Indonesia menargetkan 15 juta kendaraan listrik di jalan-jalan pada tahun 2030

Berita terkait: Bali mendesain aplikasi untuk mengatasi kekhawatiran penggunaan EV

Berita terkait: RI tidak akan bergantung pada satu merek untuk investasi EV: Widodo

Penerjemah: Livia Kristianti, Yashinta Difa
Editor: Atman Ahdiat
Hak cipta © ANTARA 2024