Aparat Rudenim Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap seorang wanita asal Uganda yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali. Wanita tersebut diketahui sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan telah dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (10/10) lalu, dengan tujuan akhir Entebbe International Airport.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, wanita berusia 28 tahun ini pertama kali mengunjungi Indonesia pada tahun 2019 dan sempat pulang ke negaranya. Pada tahun 2024, dia kembali ke Indonesia dengan visa ITAS investor yang berlaku hingga Januari 2025. Izin tinggalnya dijamin oleh PT BTI, sebuah perusahaan pialang yang berbasis di Tangerang.
Setelah tinggal di Bali, wanita ini merasa suka dengan lingkungan di Pulau Dewata dan memutuskan untuk tinggal lebih lama serta mencari penghasilan di sana. Dia tinggal di sebuah rumah sewa di Kerobokan, Seminyak.