loading…
Makanan yang dihalalkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Surat Al-Maidah ayat 4 ini penting sekali untuk diketahui sama umat Islam. Makanan halal ini adalah makanan yang baik-baik sesuai syariat. Foto ilustrasi/pinteres
Makanan yang dihalalkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Surat Al-Maidah ayat 4 ini, penting untuk diketahui oleh umat Islam. Makanan halal ini adalah makanan yang baik-baik berdasarkan syariat.
Di ayat sebelumnya (Al-Maidah ayat 3), Allah sudah menjelaskan tentang makanan yang haram. Contohnya itu bangkai, darah, daging babi, sama daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Mari kita simak Tadabbur Surat Al-Maidah Ayat 4 berikut ini. Allah Ta’ala berfirman:
يَسۡـَٔـــلُوۡنَكَ مَاذَاۤ اُحِلَّ لَهُمۡؕ قُلۡ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمۡتُمۡ مِّنَ الۡجَـوَارِحِ مُكَلِّبِيۡنَ تُعَلِّمُوۡنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوۡا مِمَّاۤ اَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَاذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلَيۡهِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ سَرِيۡعُ الۡحِسَابِ
Yas-aluunaka maadzaaa uhilla lahum, qul uhilla lakumuththayyibaatu wa maa ‘allamtum minal jawaarihi mukallibiina tu’allimuunahunna mimmaa ‘allamakumullaahu fakuluu mimmaaa amsakna ‘alaikum wadzkurus mal laahi ‘alaih. Wattaqul laah; innallaaha sarii’ul hisaab.
Baca juga: Perintah Berbhakti kepada Orang Tua, Ibadah Ringan Sesuai Fitrah Manusia
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apa saja yang dihalalkan untuk mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan buat kamu adalah makanan-makanan yang baik dan juga buruan yang ditangkap sama binatang pemburu yang sudah kamu latih untuk berburu, yang kamu ajari sesuai dengan apa yang sudah Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa yang mereka tangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah waktu melepasnya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS Al-Maidah ayat 4)
Tafsir Surat Al Maidah Ayat 4
Dalam Tafsir Ringkas Kemenag dijelaskan, ayat ini membahas dua jenis makanan yang dihalalkan:
**1. Makanan yang Baik**
Yaitu semua makanan yang enak dan menarik untuk dimakan, dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. Tapi untuk makanan yang udah jelas diharamkan, ya harus diikuti ketentuannya, seperti sabda Rasulullah ﷺ:
Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah ﷺ melarang memakan semua binatang buas yang punya taring dan semua burung yang punya kuku tajam.” (HR Ahmad, Muslim, dan Ashabus-Sunan).
**2. Binatang Buruan yang Ditangkap Hewan Pemburu Terlatih**
Buruannya harus dibawa ke pemiliknya dan dia tidak memakannya kecuali dikasih sama pemilik. Kalau si hewan pemburu itu makan buruannya dulu sebelum diberikan, maka buruannya itu jadi haram, statusnya sama kayak bangkai.
Ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan dari binatang yang terlatih itu boleh dimakan asal ketika melepasnya, si pemburu membaca Basmalah. Hukum baca Basmalah ini wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah. Kalau menurut Imam Syafi’i, hukumnya adalah sunnah.