Kamis, 6 November 2025 – 15:14 WIB
Prajurit TNI Diperiksa Denpom Diduga Hidup Bersama Wanita Tanpa Nikah
Kupang, VIVA – Seorang prajurit TNI AD, Pelda Chrestian Namo, resmi diperiksa sama Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang. Hal ini terjadi setelah dia dilaporkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao karena diduga hidup bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Kasus ini dapat perhatian karena dianggap merusak disiplin dan nama baik prajurit. Laporan resminya dikirim ke Denpom pada Rabu, 5 November, sebagai bagian dari penegakan hukum internal di Kodim 1627/Rote Ndao.
Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan ada laporan itu. Dia menekankan bahwa tindakan Pelda Chrestian tidak sesuai sama nilai-nilai yang harus dipegang anggota TNI.
"Saya sudah terima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang gak sesuai dengan kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui sudah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa nikah yang sah, baik secara dinas maupun agama, dari tahun 2018 sampai sekarang, dan sudah punya dua anak," kata Brigjen TNI Hendro Cahyono, Kamis 6 November 2025.
Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Pelda Chrestian diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah dinas.
"Sudah jelas di dalam aturan Panglima TNI, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami-istri di luar nikah yang sah. Selain itu juga ada Keputusan Kasad tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat di lingkungan TNI AD," tambahnya.
Hendro memastikan, penyelidikan sekarang sedang ditangani Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Dia menegaskan, gak ada perlakuan khusus untuk siapa saja yang terbukti langgar disiplin militer.
"Kita serahkan proses hukum ini pada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk tegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga minta media untuk selektif, jangan gampang percaya informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Senada dengan itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan bahwa kasus ini murni pelanggaran disiplin dan tidak terkait dengan isu lainnya.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada hubungannya dengan kasus lain. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum," jelas Kolonel Widi.
Dia menambahkan, tindakan tegas yang dilakukan Kodim 1627/Rote Ndao membuktikan komitmen TNI dalam menjaga kehormatan dan integritas institusi.
"Ini jadi pengingat untuk semua prajurit agar selalu jaga nama baik diri dan satuan. Tidak ada tempat untuk pelanggaran disiplin di tubuh TNI," pungkasnya.
tvOnenews/Rika Pangesti
Baca Juga:
Nasib Oknum TNI di Batam Terkait Penggerebekan Fiktif Narkoba
Prabowo Kagum dengan Sosok Park Chung-Hee: Dia Tidak Korup dan Bersih!
Prabowo menjelaskan hampir seluruh masyarakat Korea Selatan mengenal sosok Park Chung-Hee. Ia adalah jenderal yang berjasa dalam pembangunan ekonomi Korea Selatan.
VIVA.co.id
6 November 2025