Ingin Bebas ke Tempat Karaoke saat Bulan Ramadan? Kunjungi Karawang

Pengusaha tempat karaoke di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diperbolehkan untuk membuka usahanya selama bulan suci Ramadan. Hal ini disampaikan oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh melalui surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke.

Surat edaran tersebut membatasi jam operasional tempat karaoke selama bulan Ramadan, yaitu mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Selain itu, pengusaha atau pengelola tempat karaoke diwajibkan untuk tutup sehari sebelum Ramadan hingga hari ketiga puasa, dan boleh beroperasi setelah tiga hari Ramadan hingga dua hari sebelum Lebaran dengan ketentuan waktu buka yang telah ditentukan.

Selain itu, karyawan yang bertugas di tempat karaoke harus menggunakan busana yang sopan dan tidak diperbolehkan untuk menjual minuman keras. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga suasana yang tenang dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan.

MEMBACA  Menegakkan Hak untuk Hidup, Zimbabwe Menghapuskan Hukuman Mati