Inggris Diminta Mengembalikan Aset dan Naskah Asli Milik Sri Sultan Hamengku Buwono II

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H. Laoli mendukung upaya pengembalian seluruh aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi 1812. Menkumham juga menyatakan dukungannya terkait rencana gugatan ke Mahkamah Internasional dalam kasus repatriasi warisan budaya tersebut. Dukungan ini disampaikan MenkumHAM saat membuka audiensi dengan perwakilan Trah Sultan HB II dan Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe di Jakarta. Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe adalah gabungan dari beberapa lembaga, yayasan, pegiat, dan perlindungan budaya nusantara yang saat ini tengah berjuang bersama untuk mengembalikan aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris pada peristiwa Geger Sepehi 1812. Yasonna juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait dan Duta Besar Inggris. Ketua Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, menyambut baik dukungan Menkumham Yasonna H. Laoli dan berharap agar manuskrip yang dikembalikan oleh pihak Inggris merupakan asli, bukan dalam bentuk digital.

MEMBACA  Inovasi dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Raih Juara ISEF 2024