Senin, 10 Juni 2024 – 08:50 WIB
Jakarta, 10 Juni 2024 – Program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu bagian dari perayaan HUT Jakarta. Kemudahan ini diberikan, agar para pemilik mobil dan motor bisa membayar tunggakan tanpa dikenakan denda.
Baca Juga :
Pemotor Ini Malah Tuai Dukungan Netizen Usai Bikin Baret Mobil-mobil
Program pemutihan pajak juga kerap dimanfaatkan, oleh mereka yang membeli mobil bekas dan ingin melakukan balik nama karena biayanya gratis.
Dengan adanya program ini, maka pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar nominal pajaknya saja, tanpa repot menyiapkan uang tambahan untuk membayar denda.
Baca Juga :
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 10 Juni 2024
Seperti yang digelar pada tahun lalu, di mana program pemuithan pajak kendaraan bermotor diadakan selama tujuh bulan, mulai dari tanggal 22 Juni hingga 29 Desember mendatang.
Baca Juga :
Kasus Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Bulan ini Jakarta memperingati ulang tahun ke-497, tepatnya pada 22 Juni 2024 mendatang. Berbagai kemudahan dipersiapkan pemerintah provinsi agar warga bisa turut merayakannya, apakah termasuk pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman Instagram Badan Pendapatan Daerah Jakarta, diketahui bahwa sampai saat ini belum ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun ini.
Demikian pula dengan wilayah Banten, di mana Bapenda provinsi tersebut menyatakan bahwa pada bulan ini tidak ada program keringanan pembayaran PKB.
Namun untuk kendaraan yang terdaftar di Polda Jawa Barat, pemilik bisa memperoleh diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen apabila melakukan pembayaran di Samsat Digital Mandiri yang ada di Terminal Leuwipanjang, Bandung.
“Ada kabar gembira juga nih buat kalian yang bayar di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Dapatkan diskon PKB sebesar 10% dengan membayar pajak tahunan (khusus kendaraan yang terdaftar di Polda Jabar) dan 5 tahunan (khusus kendaraan yang terdaftar di Samsat Pajajaran),” tulis pengelola akun Instagram Bapenda Jabar.
Halaman Selanjutnya
Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman Instagram Badan Pendapatan Daerah Jakarta, diketahui bahwa sampai saat ini belum ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun ini.