Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa penyebaran ideologi radikal di platform game online terjadi melalui interaksi lewat fitur sosial seperti obrolan privat, obrolan suara, dan fungsi komunitas dalam game.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital kementerian, Alexander Sabar, mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memantau sejumlah platform game online berbasis interaksi dan komunitas karena berpotensi disalahgunakan untuk radikalisasi yang menyasar anak-anak.
“Yang menjadi perhatian bukan konten game online-nya sendiri, tetapi penggunaan fitur interaksi seperti obrolan privat, obrolan suara, dan komunitas dalam game,” kata Sabar kepada ANTARA, Kamis.
Dia menjelaskan, fitur sosial dalam game dapat disalahgunakan untuk membangun kedekatan pribadi dengan pengguna anak-anak, suatu proses yang dikenal sebagai grooming.
Pelaku kemudian mengalihkan korban ke kanal tertutup di luar platform game sebelum secara bertahap mengenalkan narasi intoleran dan ideologi radikal.
Menurut data BNPT, sepanjang 2025 sekitar 112 anak di 26 provinsi teridentifikasi terpapar ideologi radikal melalui ruang digital, termasuk media sosial dan game online.
Sabar menyebut kementerian menangani isu ini tegas melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga. BNPT bertanggung jawab untuk upaya pencegahan dan deradikalisasi, sementara kementerian mengawasi pengawasan ruang digital, termasuk penghentian akses dan moderasi konten sesuai regulasi.
“Sepanjang 2025, sekitar 21.199 konten mengandung intoleransi, radikalisme, dan terorisme telah ditangani. Dari jumlah itu, 8.768 konten digital berisi terorisme dan radikalisme dari periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan untuk tindak lanjut,” jelas Sabar.
Selain penegakan, kementerian memperkuat langkah preventif melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).
IGRS menerapkan klasifikasi usia berbasis risiko yang menjadi acuan wajib bagi penerbit game dan penyedia platform untuk membantu melindungi anak dari paparan digital berbahaya.
Berita terkait: Pemerintah dorong sosialisasi aturan lindungan anak online ke orang tua
Berita terkait: BNPT catat lebih dari 21.000 konten radikal online di 2025
Berita terkait: BNPT dorong peningkatan teknologi untuk perangi ekstremisme online
Penerjemah: Farhan, Kenzu
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026