Indonesia Tinjau Ulang Peran Polisi di Lembaga Pemerintah

Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi di dalam Polri akan segera menggelar pertemuan untuk membahas masalah penugasan banyak anggota polisi aktif di lembaga-lembaga pemerintahan sipil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan ini, mengacu pada Perpol No. 10 Tahun 2025, yang memperbolehkan anggota polisi memangku jabatan di 17 kementerian dan instansi negara.

“Komisi akan menyelenggarakan rapat untuk menindaklanjuti masalah ini di Gedung Sekretariat Negara,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Rabu.

Ia meyakinkan publik bahwa komisi yang beranggotakan 10 orang ini akan mempertimbangkan semua masukan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang mewajibkan anggota polisi aktif yang ditugaskan di pos pemerintahan untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Mahendra mencatat bahwa ia mengetahui pandangan yang disampaikan oleh ketua komisi Jimly Asshiddiqie dan anggota Mahfud MD. Sebagai perwakilan pemerintah di komisi, ia menyatakan belum bisa memberikan sikap pasti terhadap peraturan tersebut.

Ia menambahkan, harus berkonsultasi dulu dengan beberapa instansi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kemenko Polhukam, sebelum memformalkan pandangannya. Ia menekankan kembali bahwa komisi bertugas menyusun rekomendasi reformasi Polri untuk Presiden Prabowo Subianto.

“Tugas kami termasuk memberi rekomendasi terkait hal struktur kepolisian, sedangkan kewenangan memutuskan revisi undang-undang terkait ada di tangan presiden,” jelasnya.

Pada 13 Desember, Komisioner Mahfud—yang pernah menjabat Menko Polhukam di pemerintahan sebelumnya—menegaskan bahwa Perpol No. 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. Ia berargumen bahwa peraturan itu pada dasarnya tidak sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Singkatnya, Perpol tersebut tidak memiliki landasan hukum dan konstitusional,” kata Mahfud.

MEMBACA  Indonesia dan Jepang Kaji Peluang bagi Tenaga Kerja Migran

Berita terkait: Analis desak fokus budaya dalam reformasi polisi Indonesia

Berita terkait: Komite Reformasi Polisi akan gelar rapat pertama Senin depan: Jimly

Berita terkait: Prabowo minta komisi reformasi polisi laporkan perkembangan dalam 3 bulan

Penerjemah: Agatha O, Tegar Nurfitra
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar