Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan anggaran untuk transisi energi: menteri

Jakarta (ANTARA) – Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan anggaran negara untuk mendanai tujuan transisi energinya, yang membutuhkan investasi besar dalam energi berkelanjutan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Indrawati mengungkapkan bahwa pembiayaan transisi energi tersebut bisa mencapai US$281 miliar. Oleh karena itu, dia menekankan perlunya instrumen fiskal dan kerjasama lintas sektor.

“Biaya transisi energi sekitar 1,1 kali total anggaran Indonesia,” ujarnya saat Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta pada Jumat.

Meskipun anggaran tidak bisa menjadi satu-satunya sumber pendanaan, pemerintah terus berupaya, tidak hanya melalui alokasi anggaran, tetapi juga dengan memanfaatkan instrumen fiskal, seperti insentif pajak, libur pajak, dan pembebasan bea masuk, tambahnya.

Penggunaan insentif pajak dan pembebasan bea masuk bertujuan untuk mendorong peran sektor swasta dalam mendukung transisi energi negara.

Pemerintah juga telah menciptakan berbagai instrumen keuangan, seperti menerbitkan green sukuk dan blue bonds, untuk mendanai proyek-proyek yang bertujuan mengurangi emisi karbon. Dari tahun 2018 hingga 2023, Indonesia menerbitkan sukuk senilai US$7,07 miliar.

Indrawati menekankan pentingnya mekanisme pasar berbasis pendanaan iklim melalui penetapan harga karbon. Mekanisme ini meliputi perdagangan emisi dan pendekatan non-perdagangan, seperti pajak karbon dan pembayaran berbasis hasil.

Dia mencatat bahwa pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi teknis untuk melaksanakan perdagangan karbon lintas batas.

“Seperti yang saya sebutkan, karbon terlepas tanpa ‘identitas’. Oleh karena itu, kita perlu menentukan apa yang bisa dianggap sebagai kontribusi dari Indonesia, Singapura, dan Malaysia, dan siapa yang harus membayar dan seberapa banyak,” ujarnya.

Indrawati juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dalam menciptakan kerangka regulasi yang sejalan dengan tujuan iklim global.

MEMBACA  Pengguna Premium X tidak dapat lagi menyembunyikan centang biru mereka

Dengan reformasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang dikenal sebagai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pembiayaan sektor swasta akan memainkan peran lebih besar dalam mendukung transisi ke ekonomi yang berkelanjutan dan rendah karbon di Indonesia.

“Peran OJK akan sangat penting dalam menciptakan platform untuk keberlanjutan, menyelaraskan praktik keuangan dengan tujuan iklim global, dan menggerakkan pendanaan, khususnya dari sektor swasta, untuk mendanai transisi ke ekonomi rendah karbon,” tutupnya.

Berita terkait: Kementerian soroti potensi Indonesia sebagai pemasok panel surya
Berita terkait: Indonesia akan memasok 2-3 gigawatt listrik hijau ke Singapura

Translator: Bayu Saputra, Yashinta Difa
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024