Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia bakal sediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun 2026, seperti diinformasikan oleh Kepala Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.
Dia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum pemberlakuan Undang-Undang Wajib Halal pada Oktober tahun depan.
“Presiden Prabowo Subianto mengakomodasi kebutuhan pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal gratis di tahun 2026,” kata Hasan dalam pernyataannya pada Selasa.
Di tahun 2025, pemerintah juga mengalokasikan kuota 1,14 juta sertifikat halal gratis untuk pengusaha mikro dan kecil, dengan program yang dilaksanakan oleh BPJPH. Hingga Selasa, 10,9 juta produk telah menerima sertifikasi halal dari BPJPH, tambah Hasan.
Tahun ini, lembaga tersebut juga menerbitkan Keputusan Nomor 146 Tahun 2025, yang mencantumkan warung makan sebagai penerima bantuan sertifikasi halal gratis yang memenuhi syarat. Berdasarkan aturan terbaru ini, 25.002 warung makan yang teregistrasi di sistem Sihalal telah mendapat sertifikasi halal gratis.
Hasan menambahkan penjelasan bahwa proses sertifikasi halal—baik skema self-declaration untuk UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar—dilakukan secara transparan melalui sistem informasi Sihalal, yang menjadi tulang punggung layanan digital BPJPH.
Pelaksanaan sertifikasi halal reguler, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, juga melibatkan penyedia layanan eksternal, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hasan merincikan bahwa pengajuan sertifikat halal dapat disampaikan ke BPJPH melalui ptsp.halal.go.id, kemudian akan dilakukan pemeriksaan atau pengujian produk oleh LPH melalui audit yang dilakukan oleh auditor halal bersertifikat. Berdasarkan hasil audit, produk dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk penetapan halal, diikuti dengan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
“Dalam layanan sertifikasi halal digital ini, tidak ada pertemuan fisik atau komunikasi pribadi antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal,” ujar Hasan.
Berita terkait: BPJPH memperkuat ekosistem halal nasional untuk dukung agenda Prabowo
Berita terkait: BPJPH minta pemerintah daerah fasilitasi UMKM dalam sertifikasi halal
Penerjemah: Arnidhya Nur, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025