Jakarta (ANTARA) – Meski ada perjanjian dagang baru-baru ini, Indonesia mempertahan kebijakan yang mewajibkan investasi dan proses hilirisasi untuk mineral kritikal yang diekspor ke Amerika Serikat, menurut Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu.
“Pada prinsipnya, kami tidak menemukan masalah dengan permintaan AS untuk akses ke mineral kami, termasuk logam tanah jarang,” ujarnya dalam acara sosialisasi peraturan pemerintah di Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan pemerintah Indonesia akan tetap teguh pada ketentuan domestik yang melarang ekspor mineral mentah dan belum diolah, menekankan perlunya pihak asing menanamkan modal dalam proses hilirisasi di Indonesia.
“Yang mengincar sektor mineral kami harus berinvestasi dalam pengolahan, karena hukum kami melarang ekspor produk mentah. Singkatnya, untuk mendapatkan akses mineral perlu pengolahan, hilirisasi, dan investasi,” tegas Pasaribu.
Dia menjelaskan pengaturan ini dimaksudkan untuk mendorong kerja sama yang setara dan saling menguntungkan, menyebutnya sebagai urusan bisnis yang wajar antarpelaku usaha.
Lebih lanjut, dia menyoroti target pemerintah untuk menarik hingga Rp13.000 triliun (AS$1 = Rp16.700) dalam investasi guna mendukung proses hilirisasi di sektor prioritas dalam lima tahun ke depan, mencatat bahwa peta jalan telah disiapkan untuk 28 komoditas strategis dengan potensi investasi kuat.
Pasaribu berpendapat kebijakan hilirisasi dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan signifikan dan menggalakkan pengolahan dalam negeri atas sumber daya alam Indonesia, dengan tujuan akhir meningkatkan nilainya dan memperkuat ekosistem industri nasional.
Dia menambahkan pendekatan ini tidak terbatas pada Amerika Serikat, menyebut mitra dagang kunci lain seperti Jepang, China, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa. “Ini perdagangan yang setara,” katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menyampaikan pernyataan serupa, meyakinkan publik bahwa mineral kritikal Indonesia tetap terlindungi di bawah kebijakan hilirisasi menyusul Perjanjian Dagang Timbal Balik dengan Amerika Serikat.
Dalam pernyataan yang dirilis Sabtu (21 Feb), dia menggambarkan sikap ini sebagai bukti tekad Indonesia memperkuat posisi tawar di tengah meningkatnya permintaan global akan mineral kritikal.
Berita terkait: Indonesia bentuk Perminas untuk kelola mineral tanah jarang strategis
*Translator: Ahmad M, Tegar Nurfitra
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026*