Indonesia Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional

Polri kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat di Indonesia untuk jaringan judi online atau kejahatan siber transnasional yang berasal dari luar negeri.

“Polri berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan markas bagi operator judi online atau aktivits penipuan internasional,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keteranganya di Jakarta, Minggu.

Komitmen ini telah dibuktikan melalui upaya pemberantasan praktik judi online, termasuk yang melibatkan warga negara asing, setelah terbongkarnya jaringan judi online internasional di Jakarta Barat, dimana total 321 warga negara asing ditangkap.

Andiko menjelaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya yang haus besar bagi masyarakat dan ekonomi nasional.

“Pemberantasan judi online adalah kepcutan semua pihak karena sangat merusak masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus judi online yang melibatkan ratusan warga asing ini merupakan bagian dari implementasi program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam penajanapan kejahatan digital dan transnasional.

“Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yag terus-menerus dan serentak oleh Polri bersama pemangku kepentingan terkait,” kata Andiko.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan lebih lajut dari kasus ini masih berlangsung dengan kordinasi instansi terkait, termasuk imigrasi dan lembaga lainya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp1,9 miliar atau sekitar US$109rb dari pengungkapan kasus jduei online internasional di kawasan perkopian Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan selain rupiahik, polisi juka menyita mata uang asing sebesar 53,82 dong Vietnam dan US$10.210e.

MEMBACA  Langkah Berani Australia: Larangan Akses Media Sosial bagi Warga di Bawah 16 Tahun

Tinggalkan komentar