Indonesia Targetkan Pengelolaan Sampah Nasional 53 Persen pada 2026

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan yang signifikan dalam pengelolaan sampah nasional, dengan tujuan mencapai minimal 53 persen pada tahun 2026.

“Tingkat pengelolaan sampah kami saat ini hanya sekitar 24 persen. Menjelang 2026, kami menargetkan setidaknya 53 persen. Semoga saja, kami bahkan bisa mencapai target nasional sebesar 63 persen,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu.

Menurut menteri, target ini merupakan bagian dari agenda nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024–2029.

Dia menambahkan bahwa tujuan ini juga sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan sistem pengelolaan sampah di Indonesia.

Nurofiq menyebutkan target 53 persen itu mencerminkan upaya seluruh negeri untuk meningkatkan tata kelola sampah. Pemerintah terus mendorong pencapaian tujuan tersebut dengan kemungkinan bisa mencapai sekitar 57 persen.

“Ini dapat dicapai jika berbagai langkah percepatan diimplementasikan secara konsisten oleh pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.

Dia menekankan bahwa mempercepat pengelolaan sampah sangat penting, karena beberapa tempat pembuangan akhir (TPA) sudah melebihi kapasitas, termasuk TPA Bantargebang, di mana baru-baru ini terjadi longsor sampah.

Menteri mengatakan pemerintah mengupayakan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah dengan memperkuat penanganan di hulu, khususnya melalui pemilahan sampah dari sumbernya.

Dia menambahkan bahwa dalam bulan-bulan mendatang, pengiriman sampah ke TPA, termasuk Bantargebang, harus mulai dibatasi.

Kebijakan ini bertujuan memastikan sampah organik diolah di sumbernya melalui komposting atau teknologi pengolahan lain, sementara hanya sampah anorganik yang diangkut ke TPA.

Kementerian Lingkungan Hidup juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan atas pengelolaan sampah di berbagai sektor, termasuk kawasan industri, permukiman, dan pemerintahan daerah.

MEMBACA  DOJ: Rusia Memproyeksikan Propaganda pada Gamer, Minoritas untuk Mempengaruhi Pemilihan 2024

Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola kawasan yang gagal memenuhi kewajiban pengelolaan sampahnya.

Sanksi ini dapat berupa hukuman administratif hingga tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berita terkait: Pendekatan holistik diperlukan untuk atasi krisis sampah Indonesia: menteri

Berita terkait: Gerakan ASRI Nasional targetkan peningkatan pengelolaan sampah laut

Penerjemah: Siti Nurhaliza, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar