Indonesia Siapkan 2.460 Lokasi untuk Pelaksanaan Hukuman Kerja Sosial

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Agus Andrianto menyatakan bahwa kementeriannya telah menetapkan lebih dari 2.000 lokasi untuk pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi terpidana.

Hukuman kerja sosial adalah sanksi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bagi terdakwa pelaku kejahatan ringan, sebagai alternatif dari hukuman penjara atau denda.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, dia mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan 2.460 fasilitas publik untuk hukuman kerja sosial tersebut.

Fasilitas publik itu meliputi kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, dan pondok pesantren.

“Untuk memulai pelaksanaan hukuman kerja sosial, kami telah menyiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan mitra sektoral. Perjanjian ini akan dibuat antara balai pemasyarakatan setempat dengan pengelola fasilitas,” kata Andrianto.

Ke-1.174 mitra dalam perjanjian tersebut terdiri dari 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 pusat kegiatan sosial, dan 122 yayasan sosial, ujarnya.

Kementerian telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung mengenai kesiapan pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku kejahatan ringan, kata Andrianto.

Menteri berharap langkah ini akan mempermudah pelaksanaan hukuman kerja sosial dan agar implementasi KUHP baru dapat diselaraskan antara Mahkamah Agung dan kementerian.

Berita terkait: Indonesia dorong sinergi ASEAN lebih kuat untuk atasi kejahatan siber

Penerjemah: Walda Marison, Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

MEMBACA  Sementara AS dan Kanada saling ejek, semuanya berjalan lancar untuk Sheinbaum dari Meksiko

Tinggalkan komentar