Jakarta (ANTARA) – Indonesia mendapat penghargaan bergengsi dari United Nations Environment Programme (UNEP) atas upayanya memberantas kejahatan lingkungan lintas batas melalui penegakan hukum.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, mengumumkan bahwa Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) dianugerahkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atas kinerja luar biasa mereka periode 2023–2024.
“Penghargaan ini adalah pengakuan untuk semua petugas penegak hukum dan lembaga mitra yang telah melindungi lingkungan dan sumber daya alam Indonesia,” ujarnya pada hari Sabtu.
Indonesia mendapat penghargaan dalam kategori Kolaborasi untuk upaya bersama dalam menangani insiden pencemaran minyak yang melibatkan kapal supertanker MT Arman 114 antara tahun 2023 dan 2024.
Kolaborasi sukses ini melibatkan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam.
Tindakan hukum bersama ini berujung pada vonis bersalah bagi nakhoda MT Arman 114, yang dihukum penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp5 miliar (sekitar US$292.000).
Kapal beserta muatannya berupa 166.975,63 ton minyak mentah juga disita untuk negara, menjadikannya salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut Indonesia.
Pengakuan kedua, dalam kategori Dampak, diberikan atas kesuksesan Satuan Tugas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon.
Satgas ini—yang terdiri dari Dirjen Gakkum, Balai TN Ujung Kulon, dan Polda Banten—berhasil mengungkap jaringan perburuan dan perdagangan ilegal skala besar yang menargetkan badak jawa (Rhinoceros sondaicus) yang terancam punah kritis.
Sani menjelaskan bahwa operasi ini berhasil menangkap sembilan pelaku (tujuh pemburu dan dua pembeli cula badak) serta menyita 390 senjata rakitan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman yang sangat tinggi secara historis untuk kejahatan satwa liar di Indonesia: para pemburu mendapat hukuman rata-rata 11–12 tahun penjara, sementara para pembeli mendapat 1–4 tahun.
Satgas juga berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal sekunder yang melibatkan delapan cula badak di Palembang, Sumatera Selatan, yang mengakibatkan hukuman penjara empat tahun bagi para pelakunya.
Penghargaan AEEE merupakan inisiatif dari UNEP yang bekerja sama dengan lembaga-lembaga seperti INTERPOL, CITES, dan UNDP, untuk mengakui keunggulan dalam menangani kasus lingkungan lintas batas yang kompleks.
Berita terkait: Microplastics found in Jakarta rain, study warns of pollution risk
Berita terkait: Cs-137 decontamination targeted for completion in December: Minister
Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025