Indonesia Perketat Standar Kesehatan Hewan Menyusul Pembatasan Impor Unggas Arab Saudi

Mataram, Nusa Tenggara Barat (ANTARA) – Kementerian Pertanian memperkuat standar kesehatan hewan dan pengawasan keamanan hayati menyusul kebijakan Arab Saudi yang membatasi impor unggas dari beberapa negara pemasok, termasuk Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan pembatasan sanitasi ini merupakan kesempatan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.

“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah pondasi utama kepercayaan pasar internasional. Makanya, kami pastikan keamanan hayati, surveilans penyakit, dan penerapan zonasi serta kompartemen dilakukan sesuai standar nasional,” ujarnya pada Jumat.

Sebelumnya, sebagai langkah kehati-hatian kesehatan, Otoritas Pangan dan Obat Saudi (SFDA) membatasi impor unggas dan telur, yang merupakan praktik umum dalam perdagangan ternak internasional. Indonesia saat ini termasuk dalam negara yang dikenai pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi.

Kementerian Pertanian memandang posisi ini sebagai bagian dari proses teknis umum perdagangan veteriner dan tidak secara langsung mencerminkan kondisi terkini sistem kesehatan hewan nasional secara keseluruhan.

Pemerintah memanfaatkan situasi ini sebagai peluang untuk memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan dan kesiapan ekspor. Suganda menyebut, pihaknya terus mendorong akses pasar melalui diplomasi veteriner dan pengembangan pengolahan hilir.

“Strategi kami bukan cuma memperluas akses pasar, tapi juga menjamin produk peternakan Indonesia mematuhi standar yang diakui internasional. Produk olahan menjadi jalur strategis dan menunjukkan kemampuan industri nasional,” katanya.

Selain itu, Hendra Wibawa, Direktur Kesehatan Hewan Kementan, menekankan bahwa pembatasan yang diberlakukan negara mitra adalah hal normal dalam perdagangan berbasis sanitasi dan umumnya berbasis risiko sebagai tindakan pencegahan.

“Kami terus perkuat keamanan hayati, surveilans, dan transparansi data penyakit untuk memastikan sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional,” ujarnya. Ia menambahkan, zonasi dan segmentasi wilayah adalah instrumen kunci dalam membuka akses pasar.

MEMBACA  Indonesia Bukan Tempat Aman bagi Buronan Internasional: Polri

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan, Makmun, menyatakan ekspor unggas ke Arab Saudi masih dalam negosiasi persyaratan teknis. Produk segar seperti karkas dan telur belum mendapat persetujuan akses pasar.

Namun, dia mencatat bahwa produk unggas olahan telah menunjukkan beberapa kemajuan.

“Syarat yang disetujui adalah ayam olahan harus mendapat perlakuan panas yang mampu menonaktifkan virus flu burung (HPAI),” tambahnya.

Dengan pengecualian sanitasi ini, Indonesia masih dapat mengekspor produk unggas olahan. Pada 2023, ekspor daging ayam olahan ke Arab Saudi mencapai 19 ton dengan nilai sekitar US$294.654. Sementara produk olahan berbasis ayam lainnya tumbuh menjadi lebih dari US$132 juta pada 2024.

Untuk memenuhi standar internasional, Kementan memperkuat keamanan hayati di sentra produksi unggas, meningkatkan surveilans penyakit, menerapkan vaksinasi berbasis risiko, dan mengontrol pergerakan unggas.

Sistem sertifikasi kesehatan hewan juga diselaraskan dengan standar WOAH (Organisasi Kesehatan Hewan Dunia), termasuk peningkatan keterlacakan, audit fasilitas, dan verifikasi operasi berorientasi ekspor.

Tinggalkan komentar