Indonesia Perketat Pengawasan Impor untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

Jakarta (ANTARA) – Indonesia memperketat kontrol impor lewat peraturan yang lebih ketat, pengawasan yang lebih kuat, dan layanan perdagangan digital untuk melindungi industri dalam negeri serta mendukung perdagangan domestik yang adil, kata Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu.

“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam regulasi perdagangan luar negeri guna menciptakan sistem yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Santoso dalam pernyataanya.

Indonesia saat ini mengklaifikasikan impor dalam tiga kategori: barang terlarang, barang yang diatur, dan barang bebas. Sistem ini bertujuan memperkuat pengawasan sementraa memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Santoso mengatakan pemerintah memperketat prosedur izin impor untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Barang yang dimpor diharuskan dalam kondisi baru.

Importir juga harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB), yang fungsinya sebagai Angka Pengenal Importir (API), kata menteri itu.

Untuk barang tertentu, importir diwajibkan mendapat izin usaha impor dan melewati verifikasi teknis oleh surveyor mandiri demi memastikan barang sesuai aturan yang berlaku.

Kementrian Perdagangan juga memperluas digitalisasi layanan perdagangan melalui sistem perizinan dan pemantauan elektronik yang terpadu.

Semua layanan perizinan usaha perdagangan luar negeri kini sepenuhnya online lewat sistem Single Submission (SSm), sementara kementerian menetapkan masa layanan maksimal lima hari untuk mengurangi hambatan administrasi dan meningkatkan kepastian usaha.

Santoso bilang langkah-langkah ini adalah bagian dari reformasi birokrasi Indonesia guna meningkatkn efisiensi perdagangan nasional, memperkuat iklim investasi, dan meningkatkan daya saing dagang tanah air.

Ia juga menyoroti penggunaan upaya pengamanan perdagangan (trade safeguard) guna melindungi industri rumah dari lonjakan impor.

Indonesia kini jadi negara paling aktif dalam ratakan barang aksi pengamanan perdagangan, dengan sembilan kasus yang terhitung 25 persen dari langka global, kata kementrian.

MEMBACA  Argumen untuk tetap melanjutkan bantuan luar negeri

Langkah tersebut diharapan melindungi industri domestik dari lonjakan impor yang dapat mengancam manufaktur sektor, tandas Santoso.

Tinggalkan komentar