Kemkomdigi tidak pernah mengeluarkan edaran yang melarang pemberitaan tentang demonstrasi.
Cikarang, Jawa Barat (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan yang diberlakukan pada pemberitaan media mengenai demonstrasi publik.
“Tidak ada sama sekali. Seperti yang kita lihat, media melaporkan dengan bebas, termasuk siaran langsung,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, saat berkunjung ke Cikarang, Jawa Barat, pada Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa Kemkomdigi hanya menyarankan media untuk menghindari menyiarkan konten yang bisa memicu kericuhan, menghasut kemarahan publik, atau meningkatkan ketegangan.
“Selain itu, sepenuhnya bebas. Tidak ada sensor. Seperti yang semua orang lihat, semuanya berjalan transparan. Kami hanya menawarkan perspektif untuk mendorong jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya.
Nezar menekankan pentingnya menjunjung prinsip-prinsip jurnalisme berkualitas saat meliput protes untuk mencegah penyebaran misinformasi dan disinformasi, yang dapat memanaskan situasi atau berkontribusi pada kekacauan.
Menanggapi kontroversi seputar surat edaran dari Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jakarta, yang kabarnya melarang puluhan penyiar untuk menayangkan liputan protes, Nezar mengatakan dia tidak tahu tentang arahan tersebut.
Namun, dia dengan tegas menyatakan bahwa Kemkomdigi tidak pernah mengeluarkan edaran apa pun yang melarang liputan media tentang demonstrasi.
“Saya tidak tahu tentang KPID—Anda bisa mengecek dengan mereka—tapi Kemdigi tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu,” tegasnya.
Berita terkait: Indonesia denies social media blocks during protest, urges fact-checks
Nezar juga mendorong media untuk menjunjung standar jurnalisme profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik dengan ketat. Dia mendorong organisasi media untuk berkontribusi dalam menemukan solusi atas tantangan nasional saat ini.
“Saya percaya, terutama di saat-saat seperti ini, kita semua harus tetap tenang dan bekerja sama untuk mencari solusi, bukan memanaskan amarah. Dalam hal ini, media memainkan peran penting untuk mendinginkan situasi dan mendokumentasikan isu-isu kunci yang perlu diselesaikan bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah, juga menegaskan hak penyiar untuk meliput demonstrasi publik secara profesional.
“Kami sepenuhnya menghormati peran penyiar dalam memenuhi kebutuhan informasi publik, karena ini adalah hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang,” kata Ubaid dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Jumat (30 Agustus).
Dia mencatat bahwa di tengah gelombang protes, kebutuhan akan informasi yang akurat, seimbang, dan terverifikasi—terutama dari media penyiaran seperti televisi dan radio—tetap vital. Hak publik untuk mengakses informasi, tambahnya, harus dijunjung.
Oleh karena itu, Ubaid menekankan bahwa KPI mendukung penuh penyiar dalam memenuhi tanggung jawab mereka untuk menginformasikan kepada publik tentang situasi nasional saat ini, asalkan liputan mereka mematuhi peraturan yang berlaku.
Berita terkait: Indonesian govt clarifies Meta, TikTok summons not about protests
*Penerjemah: Fath, Azis Kurmala
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025*