Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meminta red notice dari markas Interpol di Lyon, Perancis, untuk Mohammad Riza Chalid, seorang buronan dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah.
Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, sekretaris Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol di Indonesia, menyatakan pada Selasa bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan semua persyaratan untuk permintaan tersebut minggu lalu.
“Kami langsung mengajukan permintaan IRN untuk orang yg bersangkutan (Riza Chalid),” ujarnya, menambahkan bahwa Interpol akan menerbitkan red notice setelah melakukan penilaian.
Kejagung telah menetapkan Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di perusahaan energi milik negara Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 dan 2023. Ia juga menghadapi tuduhan dalam kasus pencucian uang yang terkait.
Chalid telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Agus Andrianto mengumumkan bahwa paspornya telah dicabut.
Chalid terdeteksi berada di Malaysia setelah meninggalkan Indonesia pada bulan Februari, menurut Andrianto.
Berita terkait: Pemerintah mencabut paspor Chalid menyusul penyelidikan kasus korupsi minyak
Berita terkait: Kejagung RI dan Pertamina bersinergi tangani masalah korupsi
Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025