Indonesia Menyita 62 Kapal Pencuri Ikan Asing di Kepulauan Riau

Jakarta (ANTARA) – Indonesia telah menangkap 62 kapal penangkapan ikan asing ilegal di Kepulauan Riau, termasuk Laut Natuna Utara, antara tahun 2020 hingga Juni 2025, kata seorang pejabat.

“Totalnya, 147 kapal disita—85 kapal Indonesia dan 62 asing,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, di Jakarta pada Minggu.

Dia mengapresiasi laporan masyarakat dan nelayan atas keberhasilan menangkap kapal asing, menekankan bahwa informasi dari Kelompok Pengawas Masyarakat (POKMASWAS) sangat penting dalam memerangi penangkapan ikan ilegal di perbatasan.

“Strategi ini sangat efektif di Laut Natuna Utara,” kata Saksono, menambahkan pendekatan pengawasan terpadu telah mencegah kerugian negara hingga Rp2,1 triliun (sekitar 129,7 juta dolar AS).

Meski begitu, dia menyoroti keterbatasan kapasitas operasional—hanya 3 dari 7 kapal pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP-NRI) 711 yang bisa menjangkau Laut Natuna Utara.

Dia juga menyebut masalah infrastruktur seperti dermaga terbatas, fasilitas awak, dan akses bongkar muat hasil tangkapan sebagai tantangan yang masih ada.

Saksono mendorong Komisi IV DPR untuk mendukung upaya memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan rencana meningkatkan pemantauan melalui pembaruan sistem pengawasan satelit terpadu kementerian.

Penerjemah: Muhammad Harianto, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Profil Pendidikan Nasim Khan, Anggota DPR Pengusul Gerbong Khusus Perokok pada Kereta